PPLP PT PGRI Pacitan || Asas, Prinsip, dan Penciri STKIP PGRI Pacitan, mengutip dari Peraturan Nomor 02/PPLP-PT PGRI P/KL/1/2022, pasal 4, ayat 1 Asas STKIP PGRI Pacitan didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini menunjukkan bahwa seluruh kebijakan, program, dan tindakan yang diambil oleh STKIP PGRI Pacitan mengacu pada nilai-nilai dasar bangsa Indonesia, baik dari segi ideologi maupun hukum negara. Asas ini menjadi landasan kuat dalam membentuk identitas dan visi misi institusi.
Mengutip dari pasal 4 ayat 2, prinsip-prinsip pengelolaan STKIP PGRI Pacitan yang tertera dalam peraturan ini mencakup sembilan poin penting, dimulai dengan konsep PENDIDIK, sebuah akronim yang menggambarkan sifat progresif, efisien, efektif, normatif, dedikatif, inovatif, desideratif, interaktif, dan kreatif konstruktif. Prinsip ini memberikan gambaran bahwa pengelolaan STKIP PGRI Pacitan tidak hanya berdasarkan aturan formal, tetapi juga berfokus pada pengembangan kualitas dan inovasi pendidikan yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Prinsip Nirlaba juga diterapkan, artinya STKIP PGRI Pacitan tidak berorientasi pada keuntungan finansial semata. Sebagai institusi pendidikan, fokus utama tetap pada penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, bukan pada upaya menghasilkan profit. Hal ini memperkuat dedikasi institusi dalam menciptakan pendidikan yang dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat tanpa terjebak dalam motif komersial.
Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola STKIP PGRI Pacitan. Akuntabilitas menuntut setiap tindakan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sementara transparansi berarti keterbukaan informasi dalam pengelolaan institusi. Kedua prinsip ini memastikan bahwa pengelolaan dilakukan secara jujur, terbuka, dan dapat diaudit, sehingga menciptakan kepercayaan publik.
Prinsip-prinsip lainnya, seperti berkeadilan, kolegialitas, profesional, edukatif, dan objektif, semakin memperkuat tata kelola STKIP PGRI Pacitan. Berkeadilan berarti bahwa institusi harus menjunjung tinggi keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil. Kolegialitas mengacu pada semangat kerjasama antar kolega dalam menjalankan tugas, sementara profesionalitas memastikan setiap tindakan didasarkan pada kompetensi. Edukatif dan objektif menekankan bahwa semua kebijakan dan kegiatan yang dilakukan harus berlandaskan pada pendidikan dan kebenaran yang dapat diukur secara ilmiah.
Sedangkan pasal 4 ayat 3, penciri STKIP PGRI Pacitan terdiri dari tiga elemen utama yang mencerminkan karakteristik unik kampus, yaitu Kampus Humanis Religius, Kampus Peduli Lingkungan, dan Kampus Pembina Pramuka. Kampus Humanis Religius menunjukkan bahwa STKIP PGRI Pacitan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan religiusitas dalam kegiatan akademik dan non-akademik. Kampus Peduli Lingkungan menegaskan komitmen untuk menjaga kelestarian alam. Sedangkan Kampus Pembina Pramuka menegaskan bahwa STKIP PGRI Pacitan juga aktif dalam pembinaan generasi muda melalui gerakan Pramuka.