Komitmen PPLP PT PGRI Pacitan dalam Penjaringan Ketua STKIP PGRI Pacitan 2025-2029 untuk Mewujudkan Kepemimpinan yang Berintegritas

SHARE

PACITAN (PPLP PT PGRI PACITAN) – PPLP PT PGRI Pacitan berkomitmen kuat dalam proses penjaringan ketua STKIP PGRI Pacitan untuk periode 2025-2029. Komitmen ini bertujuan agar STKIP PGRI Pacitan dipimpin oleh sosok yang benar-benar mengabdi dan berdedikasi untuk perkembangan serta kemajuan lembaga, sesuai dengan visi yang telah dicita-citakan oleh para pendiri, perintis, dan pejuang STKIP PGRI Pacitan.

Proses penjaringan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga dapat menghasilkan seorang pemimpin yang mampu membawa perubahan positif. PPLP PT PGRI Pacitan menekankan pentingnya ketua yang memiliki visi ke depan, tidak hanya dalam menjaga kualitas pendidikan, tetapi juga memperkuat posisi STKIP PGRI Pacitan sebagai lembaga yang berkontribusi besar dalam dunia pendidikan di tingkat lokal maupun nasional.

Komitmen panitia penjaringan untuk memilih pemimpin atau ketua yang bisa menjaga amanah.  Oleh sebab itu tranparansi pengelolaan anggaran yang telah dipercayakan oleh PPLP PT PGRI Pacitan harus bisa dipertanggungjawabkan. 

Ketua terpilih harus hati-hati terhadap dana yang dititipkan kepadanya, karena rawan terhadap tindakan penggelapan. 

Penggelapan dan penipuan sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum dan KUHP dengan pasal hukum yang berbeda. Berikut adalah penjelasan terkait keduanya, antara lain:

  1. Penggelapan Dana diatur pada pasal 372 KUHP. Dimana, penggelapan dana adalah suatu perbuatan mengambil dana dari orang lain. Baik itu sebagian maupun secara keseluruhan. Penggelapan dana atas dana tersebut berada diatas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara sah.
  2. Seperti pelaku yang menguasai sebuah dana yang dititipkan kepadanya atau penugasan dana oleh pelaku sebab tugas atau jabatan yang diberikan kepadanya. Tujuan dari penggelapan dana ini, yakni guna mempunyai uang atau dana yang dipegangnya tersebut bukanlah milik individu melainkan milik masyarakat umum atau orang lain.

Sedangkan hukuman bagi individu yang terlibat dalam penggelapan dana akan diatur pada pasal 374 KUHP.

  • Hukuman yang wajib diterima bagi orang atau pelaku yang tertangkap melakukan penggelapan dana ini telah ada pada pasal penggelapan dana dalam buku II Bab XXIV kitab undang-undang hukum pidana yang berjudul “penggelapan”. Diantaranya yaitu pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pasal penggelapan dana perusahaan. Dengan pelaku penggelapan Penggelapan dalam sebuah jabatan bisa diancam pidana penjara maksimal selama 5 (lima) tahun.
  • Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan tersebut telah ada dan diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka sudah jelas bila proses hukum kepada pelaku ini tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian. 

Segala bentuk kegiatan yang menggunakan uang PPLP PT PGRI Pacitan harus bisa dipertanggungjawabkan.  Bakal calon ketua STKIP PGRI Pacitan harus benar-benar orang yang bersih, jujur, cakap, kreatif dalam pengambangan STKIP PGRI Pacitan. 

Melalui penjaringan ini, PPLP PT PGRI Pacitan berharap dapat menemukan pemimpin yang mampu meneruskan perjuangan para pendahulu, meningkatkan mutu akademik, memperluas kerja sama, serta memperkokoh STKIP PGRI Pacitan sebagai institusi pendidikan yang dihormati dan diakui.

JUKNIS PELAKSANA PENJARINGAN KETUA STKIP PGRI PACITAN

JADWAL PENJARINGAN KETUA STKIP PGRI PACITAN 2025-2029

SK PANITIA PELAKSANA PENJARINGAN KETUA STKIP PGRI PACITAN 2025-2029

FORMULIR BAKAL KETUA STKIP PGRI PACITAN 2025-2029

 


SHARE

Rekomendasi