PACITAN (PPLP PT PGRI PACITAN) – Sekretaris Panitia Penjaringan Ketua STKIP PGRI Pacitan periode 2025-2029, Dr. Agoes Hendriyanto, M.Pd, Selasa (22/10/24) menekankan bahwa ketua terpilih harus memiliki integritas tinggi, terutama dalam mengelola anggaran yang telah dipercayakan oleh PPLP PT PGRI Pacitan.
Transparansi dan akuntabilitas keuangan merupakan hal penting yang harus dijaga, di mana setiap pengeluaran harus didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang sah. Panitia berkomitmen untuk memilih pemimpin yang dapat menjaga amanah dengan baik, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan.
Calon ketua terpilih diingatkan untuk sangat berhati-hati terhadap dana yang dipercayakan kepadanya karena rawan terhadap tindak penggelapan. Tindakan penggelapan dan penipuan sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penggelapan dana diatur dalam pasal 372 KUHP.
Penggelapan dan penipuan sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum dan KUHP dengan pasal hukum yang berbeda. Berikut adalah penjelasan terkait keduanya, antara lain:
- Penggelapan Dana diatur pada pasal 372 KUHP. Dimana, penggelapan dana adalah suatu perbuatan mengambil dana dari orang lain. Baik itu sebagian maupun secara keseluruhan. Penggelapan dana atas dana tersebut berada diatas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara sah.
- Seperti pelaku yang menguasai sebuah dana yang dititipkan kepadanya atau penugasan dana oleh pelaku sebab tugas atau jabatan yang diberikan kepadanya. Tujuan dari penggelapan dana ini, yakni guna mempunyai uang atau dana yang dipegangnya tersebut bukanlah milik individu melainkan milik masyarakat umum atau orang lain.
Sedangkan hukuman bagi individu yang terlibat dalam penggelapan dana akan diatur pada pasal 374 KUHP.
- Hukuman yang wajib diterima bagi orang atau pelaku yang tertangkap melakukan penggelapan dana ini telah ada pada pasal penggelapan dana dalam buku II Bab XXIV kitab undang-undang hukum pidana yang berjudul “penggelapan”.
- Diantaranya yaitu pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pasal penggelapan dana perusahaan. Dengan pelaku penggelapan Penggelapan dalam sebuah jabatan bisa diancam pidana penjara maksimal selama 5 (lima) tahun.
Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan tersebut telah ada dan diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka sudah jelas bila proses hukum kepada pelaku ini tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian.
Penggelapan melibatkan penyalahgunaan dana yang secara sah berada di bawah penguasaan pelaku. Pasal 374 KUHP mengatur hukuman maksimal lima tahun penjara bagi pelaku penggelapan yang melibatkan dana perusahaan atau jabatan.
Panitia menegaskan bahwa semua kegiatan yang melibatkan dana PPLP PT PGRI Pacitan harus dapat dipertanggungjawabkan. Bakal calon ketua STKIP PGRI Pacitan harus orang yang jujur, bersih, cakap, dan kreatif dalam mengembangkan institusi.
Proses penjaringan ini diharapkan dapat menemukan pemimpin yang tidak hanya amanah, tetapi juga mampu meningkatkan mutu akademik, memperluas kerja sama, serta memperkokoh STKIP PGRI Pacitan sebagai lembaga pendidikan yang diakui dan dihormati.
Klik: Juknis Panitia Penjaringan Ketua STKIP PGRI Pacitan