PPLP PT PGRI PACITAN || Peraturan Pengurus PPLP-PT PGRI Pacitan tentang Statuta STKIP PGRI Pacitan: Perubahan dan Ketentuan Berlaku Pasal 1, 2, dan 3 sebagai berikut.
Pasal 1 dalam Peraturan Nomor 02/PPLP-PT PGRI P/KL/1/2022 menetapkan bahwa peraturan yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Hal ini menekankan pentingnya lampiran sebagai dokumen resmi yang mendukung dan memperkuat peraturan utama.
Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Nomor 02/PPLP-PT PGRI P/KL/1/2022, peraturan Nomor 03/PPLP PT PGRI P/SK/1/2016 tentang Statuta STKIP PGRI Pacitan tidak lagi berlaku. Dengan ini, seluruh ketentuan dalam peraturan lama dinyatakan tidak efektif dan digantikan oleh ketentuan baru yang diatur dalam peraturan ini.
Pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa Peraturan PPLP-PT PGRI Pacitan yang baru masih berlaku sepanjang tidak ada peraturan baru yang bertentangan dengannya. Artinya, ketentuan dalam peraturan ini tetap berfungsi sebagai pedoman hukum selama tidak ada aturan yang lebih baru dan lebih spesifik yang menggantikannya.
Pasal 2 ayat 3 mencakup ketentuan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian. Ini memberikan ruang bagi penyusunan aturan tambahan di masa mendatang apabila ditemukan kebutuhan yang belum tercakup dalam peraturan ini.
Pasal 3 ayat 1 menegaskan bahwa segala perubahan terhadap peraturan ini adalah kewenangan penuh dari PPLP-PT PGRI Pacitan. Dengan demikian, otoritas tertinggi dalam mengubah atau memperbarui peraturan ini berada di tangan PPLP-PT, yang bertanggung jawab atas regulasi institusi tersebut.
Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa STKIP PGRI Pacitan memiliki hak untuk mengusulkan perubahan terhadap isi peraturan Statuta. Meski PPLP-PT PGRI memiliki kewenangan penuh, institusi STKIP PGRI Pacitan tetap diberikan ruang untuk berkontribusi dalam proses perubahan melalui usulan yang relevan.