Pasal 35 Statuta STKIP PGRI Pacitan Nomor: 02/PPLP-PT PGRI P/KL/1/2022

SHARE

PPLP PT PGRI Pacitan || Pasal 35 Peraturan Perkumpulan Penyelenggara Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI Pacitan Nomor: 02/PPLP-PT PGRI P/KL/1/2022

Kutipan pasal 35: “Tugas dan Fungsi PPLP-PT PGRI Pacitan. Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana disebutkan di Pasal 34, PPLP-PT PGRI Pacitan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

1. Menetapkan statuta STKIP PGRI Pacitan.
2. Menentukan pendirian dan pengembangan program pendidikan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Dirjen Dikti.
3. Mengangkat, menetapkan, dan memberhentikan Ketua STKIP PGRI Pacitan.
4. Menerima serta mengesahkan usulan Ketua STKIP PGRI Pacitan yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, sumber daya manusia, dan fasilitas.
5. Mengesahkan struktur organisasi dan personalia STKIP PGRI Pacitan berdasarkan usulan Ketua STKIP PGRI Pacitan.
6. Menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban dari Ketua STKIP PGRI Pacitan.
7. Memberikan dan menerima dukungan dari pihak eksternal.
8. Mengangkat dan menetapkan dosen tetap serta tenaga kependidikan dengan mempertimbangkan usulan Ketua STKIP PGRI Pacitan.
9. Menyusun kebijakan keuangan, termasuk gaji tetap dosen dan tenaga kependidikan, dengan memperhatikan masukan dari Ketua STKIP PGRI Pacitan.
10. Mengelola keuangan dan administrasi yang berkaitan dengan dosen dan tenaga kependidikan sesuai keputusan yang ditetapkan oleh PPLP-PT PGRI Pacitan.”

Berdasarkan kutipan pasal 35 Deskripsi Tugas dan Fungsi PPLP-PT PGRI Pacitan (Pasal 35)

  1. Menetapkan Statuta STKIP PGRI Pacitan: PPLP-PT PGRI Pacitan memiliki kewenangan utama untuk merumuskan dan menetapkan statuta yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan STKIP PGRI Pacitan. Statuta ini menjadi acuan utama dalam operasional kampus serta kebijakan yang diambil di tingkat institusi.
  2. Menentukan Pendirian dan Pengembangan Program Pendidikan: PPLP-PT juga bertugas menetapkan program pendidikan baru dan pengembangan program yang sudah ada. Namun, sebelum melakukan ini, mereka harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi pendidikan nasional.
  3. Mengangkat dan Memberhentikan Ketua STKIP PGRI Pacitan: Salah satu fungsi krusial PPLP-PT adalah pengangkatan, penetapan, dan pemberhentian Ketua STKIP PGRI Pacitan. Keputusan ini dibuat berdasarkan rekomendasi dari Senat Akademik STKIP, yang memastikan bahwa kandidat yang dipilih adalah yang sesuai dengan kebutuhan institusi. (Senat akademik tugasnya hanya soal penialaian akademik terkait dengan tri darma perguruan tinggi oleh sebab itu perlu diatur lebih lanjut dalam juknis pemilhan calon ketua STKIP PGRI Pacitan).
  4. Menerima dan Mengesahkan Usulan Ketua terkait Perencanaan: PPLP-PT Pacitan memiliki tugas untuk menerima serta mengesahkan berbagai usulan dari Ketua STKIP PGRI Pacitan, khususnya yang berkaitan dengan anggaran, sumber daya manusia, serta fasilitas yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan akademik dan operasional kampus.
  5. Mengesahkan Struktur Organisasi dan Personalia STKIP: PPLP-PT Pacitan juga memiliki kewenangan untuk mengesahkan struktur organisasi dan susunan personalia di STKIP PGRI Pacitan berdasarkan usulan dari Ketua. Ini mencakup penataan posisi jabatan di kampus serta pengelolaan sumber daya manusia.
  6. Pertanggungjawaban Ketua STKIP PGRI Pacitan: Setiap kebijakan yang dilaksanakan Ketua STKIP PGRI Pacitan harus dilaporkan kepada PPLP-PT. PPLP-PT berperan dalam menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban tersebut, yang mencakup semua aspek operasional dan manajerial kampus.
  7. Dukungan dari Pihak Eksternal: Selain fungsi internal, PPLP-PT Pacitan juga berperan dalam menjalin hubungan eksternal. Mereka menerima dan memberikan dukungan dari pihak eksternal, baik itu dalam bentuk kerjasama maupun bantuan yang bermanfaat untuk pengembangan STKIP PGRI Pacitan.
  8. Pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan: PPLP-PT Pacitan memiliki kewenangan untuk mengangkat dan menetapkan dosen tetap serta tenaga kependidikan. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan usulan Ketua STKIP PGRI Pacitan, memastikan bahwa personel yang terlibat memiliki kompetensi yang sesuai.
  9. Kebijakan Keuangan: PPLP-PT Pacitan menyusun kebijakan keuangan yang mencakup gaji tetap dosen dan tenaga kependidikan. Dalam pengambilan keputusan keuangan ini, mereka mempertimbangkan masukan dari Ketua STKIP, sehingga keseimbangan antara anggaran dan kebutuhan institusi terjaga.
  10. Pengelolaan Keuangan dan Administrasi: PPLP-PT Pacitan juga bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan administrasi yang berkaitan dengan dosen dan tenaga kependidikan. Tugas ini dijalankan sesuai dengan keputusan-keputusan yang telah mereka tetapkan, memastikan kelancaran operasional kampus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

SHARE

Rekomendasi