PPLP PT PGRI Pacitan || Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyatakan bahwa kepengurusan Pengurus Besar PGRI di bawah pimpinan Drs. H. Teguh Sumarno, MM, dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd, sah berdasarkan Putusan Banding Nomor 397/B/2024/PT.TUN.JKT. LKBH PGRI menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru dan menyesatkan.
LKBH menjelaskan bahwa Putusan Banding tidak membahas soal keabsahan kepengurusan PGRI di bawah pimpinan Prof. Unifah Rosyidi, M.Pd. Amar putusan juga menolak permohonan penundaan, sehingga keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Unifah Rosyidi tetap sah dan berlaku.
LKBH menekankan bahwa pembatalan surat keputusan sebelumnya tidak berpengaruh karena kepengurusan yang sah telah diakui melalui SK terbaru pada Maret 2024.
Pihak-pihak yang mengklaim kemenangan berdasarkan putusan banding tersebut dinilai melakukan selebrasi berlebihan dan tidak memahami hukum. LKBH juga menyayangkan adanya logika hukum yang keliru terkait SK AHU, menegaskan bahwa PGRI telah memiliki banyak SK yang sah sejak 1951.
Terkait kejanggalan yang terjadi dalam proses putusan banding, LKBH berencana mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui pernyataan ini, LKBH PGRI berharap seluruh anggota dan pengurus PGRI di berbagai tingkatan dapat memahami duduk perkara secara benar dan menjadikannya panduan dalam berargumen.
Bisa Klik Dokumen Pernyataan Sikap LKBH PGRI