PPLP PT PGRI Pacitan || Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024 merupakan pedoman penting yang digunakan untuk menentukan harga satuan, tarif, dan indeks biaya yang diperlukan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga untuk tahun 2024. SBM ini mencakup berbagai komponen seperti honorarium, perjalanan dinas, dan biaya operasional lainnya yang harus digunakan sebagai acuan standar dalam perencanaan anggaran.
Dr. Agoes Hendriyanto, M.Pd anggota PPLP PT PGRI Pacitan Rabu (23/10/24) menegaskan bahwa SBM 2024 menjadi dasar utama dalam penyusunan rencana anggaran belanja, termasuk untuk kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan berbagai kegiatan lainnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan anggaran yang diusulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan efisien, serta mendukung pelaksanaan program secara transparan dan akuntabel. Dengan mengacu pada SBM 2024, setiap rencana anggaran dapat direncanakan secara tepat sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bisa Klik: PMK 049 tahun 2023, tentang SBM 2024