PPLP PT PGRI PACITAN || Sabtu, 9 Nopember 2024, Agar pengelolaan anggaran di STKIP PGRI Pacitan tetap sesuai dengan ketentuan Statuta, lembaga perlu menerapkan tata cara yang transparan dan akuntabel dalam setiap tahap penggunaan anggaran. Sesuai dengan Pasal 86 Statuta STKIP PGRI Pacitan Tahun 2022, lembaga wajib memastikan bahwa setiap perubahan anggaran dilakukan dengan mengikuti prosedur yang tepat. Berikut langkah-langkah yang seharusnya diterapkan oleh STKIP PGRI Pacitan:
- Perencanaan Awal yang Tepat dan Sesuai Kebutuhan. Setiap pos anggaran dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) harus mencerminkan kebutuhan aktual dan tujuan yang jelas dalam mendukung kegiatan tri dharma perguruan tinggi serta pengembangan institusi.
- Pelaksanaan Anggaran Berdasarkan RAB yang Disetujui. Lembaga harus menjalankan anggaran sesuai dengan RAB yang telah disetujui, memastikan setiap pengeluaran sesuai dengan alokasi yang direncanakan.
- Monitoring dan Pengawasan Berkala. Penggunaan anggaran dipantau secara berkala untuk mendeteksi dan mencegah penyimpangan, serta memastikan bahwa penggunaan anggaran tetap sesuai dengan tujuan awal.
- Prosedur Perubahan Anggaran dengan Persetujuan Resmi. Jika terjadi perubahan kebutuhan yang sifatnya mendesak, lembaga dapat mengusulkan perubahan anggaran sesuai ketentuan Pasal 86 ayat 3. Dalam hal ini, perubahan harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari PPLP-PT PGRI Pacitan melalui dokumen berita acara perubahan RAB yang berisi alasan perubahan, pihak yang menyetujui, dan rincian pos anggaran yang diubah.
- Pelaporan Akhir dan Akuntabilitas. Setelah penggunaan anggaran selesai, laporan akhir yang dilengkapi bukti-bukti sah harus disusun dan disampaikan. Laporan ini akan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan memelihara kepercayaan pada lembaga.
Dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam Statuta, STKIP PGRI Pacitan dapat mengelola anggarannya secara efektif, menjaga akuntabilitas, dan tetap fleksibel untuk menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak tanpa menyalahi ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan yang tranparan dan akuntabel demi kemajuan lembaga STKIP PGRI Pacitan sebagai rumah besar civitas akademika STKIP PGRI Pacitan. Komitmen dan dedikasi serta loyalitas harus senantiasa menjadi roh. Bukan hanya pencitraan dengan gunakan cara-cara feodal.